Dengan ini kami mengabarkan surat edaran Tentang Legalisir Dokumen Kependudukan , dengan penjelesan sebagai berikut :
Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 104 Tahun 2019 Tanggal 16 Desember 2019 dan Diundangkan di jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang Undangan Kementrian hukum dan HAM tentang Pendokumentasian Admnistrasi Kependudukan disampaikan sebagai berikut :
- Dalam hal dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el Tidak memerlukan pelayanan legalisir tertuang pada pasal 19 ayat (6)
- Pelayanan legalisir atas fotokopi Dokumen Kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan Basis Data kependudukan da Dokumen Kependudukan .
- Untuk mengecek ke absahan dokumen tersebut dapat melalui Aplikasi Pemindai QR Code pada Android .
Demikian disampaikan agar dipedomani dengan sebaik – baiknya.